Sabtu, 04 Februari 2012

Korupsi.. antara niat, tekanan dan kepolosan

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan pemberitaan di media-media, baik media elektronik maupun media cetak, bahwa salah satu mantan artis dan juga manta putri indonesia AS, ditetapkan sebagai tersangka. Saya pribadi merasa terkejut dengan penetapan tersebut, karena selama ini yang ada dibenak saya, tuduhan yang ditujukan padanya hanyalah tekanan yang berbau politis. Tapi dengan adanya pengumuman AS sudah ditetapkan menjadi tersangka, saya jadi berpikir, "Apakah memang dunia politik benar-benar sangat keras, sehingga seorang AS pun harus masuk dalam lingkaran korupsi?" ini tentunya didukung fakta bahwa selama ini KPK sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan sekali ditetapkan sebagai tersangka, pasti yang bersangkutan akan berakhir dibalik jeruji dengan status terpidana.
Mengapa pada awalnya saya tidak yakin bahwa AS melakukan korupsi? karena latar belakangnya yang dipenuhi sederet prestasi (klik disini).dan saya juga yakin secara materi/harta sebelum menjadi politikus senayan  AS pasti jg sudah mapan.
Lalu kira-kira apa yang menyebabkan dia melakukan korupsi? (seandainya dia benar-benar melakukannya)
Menurut teori GONE, suatu teori yang sangat terkenal di ranah FRAUD (kecurangan) dikatakan, seseorang melakukan fraud/kecurangan/korupsi karena 4 faktor yaitu :
  1. Greed (keserakahan) 
  2. Opportunity (kesempatan) 
  3. Need (kebutuhan) 
  4. Exposure (pengungkapan) 
Mungkin secara penjelasan, yang masih membingungkan adalah Exposure (pengungkapan). 
Exposure (Pengungkapan) adalah kondisi dimana seseorang (masyarakat) menganggap pelaku kasus-kasus kecurangan yang telah terungkap tidak mendapat perlakuan sebagaimana layaknya seseorang yang bersalah, sehingga mengakibatkan anggapan, melakukan fraud adalah sebuah kewajaran.


2 faktor lain yang berdasarkan pengamatan dan pengalaman saya didunia audit pengelolaan keuangan yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi yaitu Tekanan dan Ketidaktauan (polos).
  • Tekanan adalah dimana pelaku korupsi melakukannya karena adanya tekanan dari lingkungan yang ada disekitarnya yang secara tidak disadari membuatnya melakukan korupsi, Mis : niat dari Istri atw pasangannya yang mungkin banyak permintaan dan membanding-bandingkan kehidupan ekonomi keluarganya dengan keluarga tetangganya ataupun kehidupan keluarga teman-teman dikantor suaminya dengan posisi yang sama bahkan dibawah posisi suami/pasangannya tapi memiliki kehidupan yang wah...
  • Ketidaktauan (polos) adalah kondisi dimana seseorang melakukan korupsi yang tidak disadarinya, hal tersebut ketidaktahuannya akan peraturan mengenai Sistem maupun SOP pengelolaan keuangan Negara/ Daerah.. hal ini banyak dialami Kepala2 sekolah Negeri di daerah-daerah yang sebagian besar masih buta akan peraturan2/SOP pengelolaan keuangan negara/daerah. Dan tidak jarang juga dialami oleh anggota-anggota Dewan didaerah, karena masih ada beberapa anggota Dewan didaerah yang terpilih duduk di kursi dewan bukan karena kompetensinya melainkan karena kedekatan personal/persaudaraan.. saya jadi ingat ketika diadakan Pemilu di daerah saya yang salah satunya adalah memilih anggota DPRD Kabupaten, dmn salah satu calon adalah satu jemaat gereja dengan saya. kebetulan memang secara financial calon tersebut sudah kuat,tetapi saya lihat secara pengetahuan dan kompetensi dibidang pengelolaan/SOP keuangan daerah dy sangat kurang. sehingga ketika orang tua saya berkata "Pilih dia nanti y, biar ada anggota gereja kita yang jadi anggota dewan", saya pun hanya menjawab "Saya tidak akan memilihnya, karena jika aku memilihnya ak takut ak malah menjerumuskannya ke penjara".

Rabu, 01 Februari 2012

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (Bagian - 1)


Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) , Pelaksanaan pemeriksaan atas LKPP dan LKKL meliputi 9 (sembilan) kegiatan, yaitu : 
  • Pelaksanaan pengujian analitis terinci,
  • Pengujian sistem pengendalian intern,
  • Pengujian substantif atas transaksi dan saldo,
  • Penyelesaian penugasan,
  • Penyusunan ikhtisar koreksi,
  • Penyusunan konsep temuan pemeriksaan,
  • Pembahasan dengan pejabat entitas yang berwenang,
  • Perolehan tanggapan resmi dan tertulis dari pejabat entitas yang berwenang, serta
  • Penyampaian temuan pemeriksaan.


Mari kita akan bahas satu per satu :
  1. Pelaksanaan Pengujian Analitis Terinci : 
    Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan dengan (1) Analisa Data, (2) Teknik Prediktif, dan (3) Analisa Rasio dan Tren, sesuai dengan area yang telah ditetapkan sebagai uji petik, dengan membandingkan antar unsur LKPP dan LKKL serta informasi nonkeuangan yang terkait secara terinci.
a. Analisa Data Pemeriksa menguji LKPP dan LKKL yaitu meliputi antara lain:
  • Ketepatan penjumlahan secara horizontal dan vertikal pada laporan keuangan dan kesesuaian dengan SAP
  • Ketepatan akun/perkiraan dan nilainya dibandingkan dengan semua akun/perkiraan dan nilainya dari laporan keuangan
  • Kecukupan pengungkapan akun/perkiraan tersebut. 
      b. Teknik Prediktif
Pemeriksa menguji lebih rinci kenaikan nilai akun/perkiraan yang  tidak biasa (unusual item) dari tahun  sebelumnya.
      c. Analisa Rasio atau Tren 
Pemeriksa menguji lebih rinci rasio atau tren akun/perkiraan yang telah dilakukan pada pengujian analitis awal seperti antar akun belanja dan kenaikan/penurunan aset tetap dan sebagainya.

Pengujian analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPP dan LKKL dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pada pos/akun/unsur pada laporan keuangan yang diperiksa, serta membantu menentukan area-area signifikan dalam pengujian sistem pengendalian intern dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.

itu dulu ya buat kali ini,, ntar dilanjutin lagi... :D