Rabu, 01 Februari 2012

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (Bagian - 1)


Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) , Pelaksanaan pemeriksaan atas LKPP dan LKKL meliputi 9 (sembilan) kegiatan, yaitu : 
  • Pelaksanaan pengujian analitis terinci,
  • Pengujian sistem pengendalian intern,
  • Pengujian substantif atas transaksi dan saldo,
  • Penyelesaian penugasan,
  • Penyusunan ikhtisar koreksi,
  • Penyusunan konsep temuan pemeriksaan,
  • Pembahasan dengan pejabat entitas yang berwenang,
  • Perolehan tanggapan resmi dan tertulis dari pejabat entitas yang berwenang, serta
  • Penyampaian temuan pemeriksaan.


Mari kita akan bahas satu per satu :
  1. Pelaksanaan Pengujian Analitis Terinci : 
    Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan dengan (1) Analisa Data, (2) Teknik Prediktif, dan (3) Analisa Rasio dan Tren, sesuai dengan area yang telah ditetapkan sebagai uji petik, dengan membandingkan antar unsur LKPP dan LKKL serta informasi nonkeuangan yang terkait secara terinci.
a. Analisa Data Pemeriksa menguji LKPP dan LKKL yaitu meliputi antara lain:
  • Ketepatan penjumlahan secara horizontal dan vertikal pada laporan keuangan dan kesesuaian dengan SAP
  • Ketepatan akun/perkiraan dan nilainya dibandingkan dengan semua akun/perkiraan dan nilainya dari laporan keuangan
  • Kecukupan pengungkapan akun/perkiraan tersebut. 
      b. Teknik Prediktif
Pemeriksa menguji lebih rinci kenaikan nilai akun/perkiraan yang  tidak biasa (unusual item) dari tahun  sebelumnya.
      c. Analisa Rasio atau Tren 
Pemeriksa menguji lebih rinci rasio atau tren akun/perkiraan yang telah dilakukan pada pengujian analitis awal seperti antar akun belanja dan kenaikan/penurunan aset tetap dan sebagainya.

Pengujian analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPP dan LKKL dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pada pos/akun/unsur pada laporan keuangan yang diperiksa, serta membantu menentukan area-area signifikan dalam pengujian sistem pengendalian intern dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.

itu dulu ya buat kali ini,, ntar dilanjutin lagi... :D



Tidak ada komentar:

Posting Komentar